LSM Perisai Layangkan Surat ke Kapolda Riau Pertanyakan Penetapan Tersangka Mantan Bupati Siak
Berdasarkan surat balasan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Nomor B-1073B/Kompolnas/6/2022 tanggal 28 Juni 2022, melalui surat yang dikirim Kompolnas kepada Kapolda Riau Nomor B-1073A/Kompolnas/6/2022 tanggal 28 Juni 2022 yang isinya untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Mengingat sampai saat ini DPP LSM Perisai Riau belum mendapatkan informasi tersebut, maka bersama surat itu DPP LSM Perisai Riau kembali memohon informasi ke Kapolda Riau Irjem Muhammad Iqbal tindaklanjut atas penetapan tersangka mantan Bupati Siak Ar SH sesuai Laporan Polisi Nomor LP/361/VIII/2015/SPKT/Riau tanggal 24 Agustus 2015 dengan Pelapor Jimy.
Surat DPP LSM Perisai Riau ini yang ditujukan kepada Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal SIK MSi ditembuskan juga ke Kemenkopolhukam RI di Jakarta, Kompolnas RI di Jakarta, Kapolri di Jakarta, Irwasum Polri di Jakarta, Irwasda Polda Riau, Bid Propam Polda Riau di Pekanbaru.
Dari banyak keluhan masyarakat yang disampaikan kepada wartawan, beberapa laporan masyarakat lamban dituntaskan beberapa petugas di Mapolda Riau. Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar jajarannya dengan segera menuntaskan laporan masyarakat. Delapan bulan kinerja Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal SIK MSi mengemban tugas di Riau masyarakat menunggu terobosannya.(azf)
Tulis Komentar